PBH Peradi Pusat
Sejarah PBH Peradi
Sejarah singkat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat, dimana PERADI adalah merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat (single bar) yang bebas dan mandiri. PERADI sebagai wadah profesi para Advokat (officium nobile) diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (1), UU 18/2003 tentang Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau dikenal dengan pro bono publico atau disingkat dengan pro bono, sehingga untuk melaksanakan amanat Pasal 22, UU 18/2003 tentang Advokat tersebut, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menerbitkan PP No. 83/2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Bahwa didalam Pasal 18, PP No.83/2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, disebutkan organisasi advokat dalam hal ini adalah PERADI wajib memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma kepada pencari keadilan dan mengembangkan program bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu dengan membentuk unit kerja khusus dalam waktu pailing lambat 6 (enam) bulan sejak PP No.83/2008 di undangkan.
Bahwa atas dasar amanat UU 18/2003 tentang Advokat dan PP No.83/2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, maka PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat, kemudian melaksanakan amanat undang-undang dengan membentuk unit kerja yang secara khusus mengelola pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma oleh Advokat yang diberi nama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI, disingkat PBH PERADI, berdasarkan SK. No.:Kep.016/Peradi/DPN/V2009 tertanggal 11 Mei 2009.
PBH PERADI sebagai unit kerja dari PERADI dalam perkembangannya kini telah memilki 140 cabang di seluruh wilayah Indonesia dan dengan konsisten melakukan pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu serta aktif menjalin kerja sama dengan Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisianperguruan tinggi maupun organisasi masyarakat lainnya. Selain itu PBH PERADI pun kini telah memperluas fungsinya, dimana selain memiliki fungsi utama, yaitu bantuan hukum Pro Bono, PBH PERADI juga memilki fungsi Bantuan hukum. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan (access to justice).
PBH PERADI dalam memberikan bantun hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu merujuk pada PP No.83/2008 dan dapat dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,, dan meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan pidana militer. Bahwa selain itu dalam menjalankan amanat tersebut PBH PERADI berpedoman pada Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dan Kode Etik Advokat.
Pendirian
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).