PBH Peradi Pusat
Bolehkah Menggunakan Ganja sebagai Pupuk Tanaman?
![Illustration Image Greenhouse 01](https://www.pbhperadi.or.id/wp-content/uploads/2022/08/peradi_illustration_img_greenhouse_01-768x512.jpg)
Pada dasarnya, ganja termasuk jenis tanaman yang dilarang untuk ditanam dan/atau dimiliki seseorang di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Dalam Lampiran I UU Narkotika, tanaman ganja termasuk ke dalam Narkotika Golongan…