Illustration Image Greenhouse 01

Bolehkah Menggunakan Ganja sebagai Pupuk Tanaman?

Pada dasarnya, ganja termasuk jenis tanaman yang dilarang untuk ditanam dan/atau dimiliki seseorang di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

Dalam Lampiran I UU Narkotika, tanaman ganja termasuk ke dalam Narkotika Golongan I, sebagaimana bunyi Angka 8 Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran I UU Narkotika berikut ini:

Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

Perlu digarisbawahi, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[1]

Adapun untuk narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, mengingat ia mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.[2]

Oleh karena itu, menanam ganja hanya diperbolehkan untuk ilmu pengetahuan dan teknologi, dan yang dapat memilikinya adalah lembaga ilmu pengetahuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU Narkotika, yang berbunyi:

Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri.

Sehingga, dengan alasan apa pun, seseorang tanpa memiliki izin resmi dilarang menanam ganja, termasuk untuk dijadikan pupuk. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Narkotika:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kepemilikan ganja dalam bentuk bukan tanaman juga dilarang berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Narkotika berikut ini:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan ganja untuk pupuk adalah hal yang dilarang menurut hukum yang berlaku.

Perlu diketahui ganja dimasukkan dalam golongan narkotika, di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan dan dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,[3] dan dapat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • [1] Pasal 7 UU Narkotika
  • [2] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika
  • [3] Pasal 1 angka 1 UU Narkotika

Author 01 (Riza Hazby)

Penulis:

Riza Hazby, S.H., M.H.


×